Sabtu, 31 Oktober 2009

Sistem Informasi Perbankan Syariah

Oleh : Iqbal Muhammad Salman / SIBIS / VII / A / UIN Syahid Jakarta
PERBANKAN SYARIAH
Hantaman krisis ekonomi global telah membuat beberapa bank menjadi kolaps bahkan ada yang terpaksa tutup. Guncangan ekonomi global yang di mulai dari negara Amerika Serikat telah merambat ke negara-negara lain. Disini berlaku hukum siapa yang kuat dialah yang tetap bertahan. Para pelaku ekonomi dibuat kalang kabut karena pasar bergolak sangat kuat. Sektor perbankan yang merupakan otot dari sektor ekonomi banyak yang kejang-kejang bahkan stroke berat. Ditengah hantaman krisis perbankan dunia maka terlihatlah sosok yang tetap tegar dan berdiiri kokoh. Perbankan Syariah menjadi mercu suar bagi perekonomian terutama sektor perbankan di tengah gelombang krisis moneter. Banyak pihak yang dulunya skeptis atas kehadiran perbankan syariah kini berbalik arah ingin tahu bahkan berbankan syariah.
Perbankan syariah yang dalam operasionalnya menerapkan skema bagi hasil baik bagi penabung maupun peminjam dana sangat fleksibel terhadap gejolak pasar uang. Istilah bagi hasil memang belum menjadi trade mark bagi masyarakat yang elah lama terkunkung dalam sistem bunga. Bagaikan barang baru, bagi hasil dalam sistem perbankan syariah telah menjadi solusi ditengah gejolak sistem keuangan. Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah dinikmati hasilnya setelah bulan berjalan. Artinya bagi hasil baru diperoleh atau ditetapkan untuk beulan yang lalu. Misalnya Bagi hasil bulan Agustus baru diperoleh atau ditentukan pada awal bulan September berdasarkan kinerja di bulan Agustus. Besaran bagi hasil tersebut dihitung berdasarkan dari laporan keuangan yang rutin diterbitkan setiap bulannya. Jadi perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional salah satunya dalam cara penentuan return bagi nasabah. Jika sistem bunga penentuan return ditentukan di depan, maka dalam sistem bagi hasil penentuan return ada di belakang.
Pertumbuhan perbankan syariah yang sudah sangat pesat itu masih mau digenjot lagi, maka perlu daya dukung SDM yang cukup besar dan jika belum siap bahkan bisa menjadi “bumerang”. Pertumbuhan perbankan syariah yang sudah sangat pesat ini bisa dilindungi agar tetap tumbuh secara alami sambil menyiapkan SDM yang berkualitas.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kaitannya dengan Ibadah
Saat ini, eksistensi perbankan syariah tergolong masih belia (shaghir). Umurnya masih belasan tahun. Jika ada orang yang membandingkan dengan umur bank konvensional, perbandingan semacam ini tidaklah seimbang. Karena, dari sisi umur, bank konvensional sudah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sehingga wajar, jika masyarakat lebih terbiasa bertransaksi dengan bank konvensional. Dari sini, perlu ada kerja keras untuk mendakwahkan bank syariah ke masyarakat luas. Dakwah ini termasuk bagian dari edukasi (tarbiyah) ke masyarakat agar mengenal dan bergabung dalam barisan (shaf) orang-orang yang mempraktekkan ekonomi syariah.
Jika dibandingakan dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, dalam mendakwahkan Islam ke masyarakat Makkah di awal Islam, proses sosialiasasi perbankan syariah ke masyarakat saat ini, sesungguhnya jauh lebih mudah. Karena, saat ini sudah tersedia media dakwah dan media sosialisasi yang variatif dan lebih komprehensif. Walaupun begitu, ada perbedaan mendasar yang belum ditemukan dalam proses mendakwahkan perbankan syariah, yaitu belum ditemukan sentuhan nurani, seperti yang pernah dijalankan dalam dakwah Nabi Muhammad Saw. Metode dakwah yang digunakan Nabi Muhammad Saw dalam mensosialisasikan Islam ke masyarakat syarat dengan kekuatan Ilahi. Ajakan yang diserukan oleh Nabi Muhammad Saw disampaikan dengan cara bil hikmah, sehingga ajaran Islam dapat menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Bercermin dengan metode dakwah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw, tidak ada salahnya jika kita, pihak-pihak yang menginginkan industri perbankan syariah sebagai rahmatan lil ‘alamin, menjadikan metode dakwah Nabi Muhammad Saw sebagai rujukan (marja’) dalam proses sosialisasi perbankan syariah ke tengah-tengah masyarakat. Saya yakin sosialisasi perbankan syariah ke masyarakat dapat dijalankan seperti apa yang telah dilakukan Nabi Muhammad Saw, karena sesungguhnya perbankan syariah itu merupakan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Kalau hal ini sudah disadari oleh umat Islam Indonesia, bahwa mendakwahkan perbankan syariah adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam, insyaallah tanggung jawab ini tidak hanya dipikul oleh MUI, Direktorat Perbankan Syariah BI, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), tetapi menjadi tanggung jawab (mas’uliyah) umat Islam keseluruhan, untuk turut serta mendakwahkan perbankan syariah ke masyarakat lainnya.
Saat ini, dirasakan tepat sekali, jika menjadikan masjid sebagai simpul kekuatan umat Islam di Indonesia. Masjid atau musholla (langgar atau surau) merupakan tempat berkumpulnya umat Islam, baik untuk beribadah ataupun kegiatan sosial lainnya. Apalagi setiap hari Jum’at, umat Islam laki-laki, dituntut melaksanakan sholat jum’atan, sebagai suatu kewajiban. Ribuan masjid dan musholla yang tersebar dari Sabang di Aceh dan Merauke di Papua, dapat digunakan sebagai media dakwah untuk mensosialisasi-kan perbankan syariah. Disamping itu, berjuta-juta umat Islam berkumpul setiap hari Jum’at merupakan media dakwah yang efisien untuk menyampaikan pesan dakwah tentang perbankan syariah.
Di sisi lain, sosialisasi perbankan syariah dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan yang sudah ada, yaitu dengan memperkenalkan materi pelajaran perbankan syariah sebagai bagian dari muatan lokal. Baik lembaga pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama atau Departemen Pendidikan. Atau lembaga pendidikan yang berafiliasi ke salah satu organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, Jam’iyat Khair,dll. Hal ini, akan memberikan bekal bagi generasi yang masih muda untuk memahami perbankan syariah di masa mendatang. Generasi inilah yang diharapkan dapat memegang tongkat estafet pengembangan perbankan syariah di waktu yang akan datang.
Selain itu, disadari masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah. Realita ini (al-waqi’iyah) perlu disikapi dengan penuh kearifan. Masalah yang penting, terkait dengan proses mendakwahkan eksistensi perbankan syariah terletak pada beberapa faktor, diantaranya (i) perlunya peningkatan kegiatan dakwah dan edukasi ke masyarakat; (ii) perlunya penambahan dana dalam kegiatan dakwah, dan (iii) perlunya sinergi kelembagaan.
Selama ini, dakwah mensosialisasikan perbankan syariah sudah sering dilakukan oleh beberapa lembaga nirlaba, seperti Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Walaupun, ada kesan apa yang dilakukan PKES masih dianggap sendirian (munfaridan). Ibarat dalam pertempuran (ghozwah), PKES bertempur sendirian menghadapi serangan dari pihak konvensional. Oleh karena itu, ke depan perlu kita mendukung kegiatan yang selama ini dilakukan oleh PKES. Di sisi lain, bentangan wilayah dakwah yang sangat luas, dari Sabang sampai Merauke, masih dirasa belum terjangkau semuanya. Masih membutuhkan tenaga yang besar untuk mendakwahkan perbankan syariah ke seantero Indonesia.
Selain itu, dalam proses dakwah mensosialisasikan perbankan syariah, masih memerlukan amunisi yang tidak sedikit. Baik, dalam bentuk tenaga ataupun dana. Oleh karenanya, diperlukan sinergi kelembagaan untuk mempercepat perkembangan bank syariah di Indonesia. Akhirnya, semoga ikhtiar kita menjadi catatan amal ibadah di sisi Allah